Minggu, 22 Februari 2009

Perbandingan Deposito, Obligasi dan Saham

Berinvestasi memang sarana yang menggiurkan untuk mencari keuntungan. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi adalah tingkat resiko..dimana semakin besar tingkat resiko semakin besar pula pengembalian (high risk=high return). Sarana brinvestasi pun beragam, mulai dari emas, tanah, saham, obligasi, deposito tabungan dll. Pertanyaanya adalah mana yang paling menguntungkan? Jawabannya tergantung kondisi ekonomi, sosial dan politik di negara ybs. dengan kata lain berbeda kondisi berbeda pula pengembalian dari investasi kita. Disaat kondisi perekonomian sedang bergejolak seperti sekarang ini investasi pada obligasi lebih stabil. Di sisi lain apabila kondisi ekonomi relatif kondusif maka saham mungkin lebih menguntungkan. Prinsipnya "Don't Put All Your Eggs In One Basket" (jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang agar bila salah satu jatuh tidak pecah semuanya). Intinya adalah mendifersivikasi investasi kita misalnya deposito 30%, obligasi 40% dan saham 30%. Berikut ini saya coba bandingkan ciri2 investasi pada surat berharga(saham, obligasi,deposito)...

A. DEPOSITO
Bagi masyarakat umum, bank adalah tempat atau sarana berinvestasi yang paling mudah dan sudah dikenal sejak lama. Bank memiliki banyak produk baik berupa sarana investasi maupun sebagai perantara transaksi. Selain itu untuk mencapai tujuan dari bank itu sendiri yaitu menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank merupakan lembaga perantara keuangan yang dalam operasinya menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, yang kemudian menanamkan dana simpanan tersebut dalam bentuk penyaluran kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha maupun bentuk portfolio aset finansial seperti surat-surat berharga yang diterbitkan pemerintah dan bank sentral.

Deposito sendiri merupakan salah satu sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito memiliki jangka waktu tertentu yang ditentukan sendiri oleh nasabah. Biasanya berjangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun karena itu dikenal sebagai deposito berjangka. Setelah jatuh tempo nasabah dapat memperpanjang tanggal jatuh tempo tersebut. Dilihat dari jangka waktunya deposito sangat cocok untuk investasi jangka pendek sampai menengah. Untuk membuka deposito tidak diperlukan dana yang besar. Besarnya minimal pembukaan pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata minimal saat ini adalah Rp 1.000.000,-. Tidak seperti saham dan obligasi, deposito ini tidak diperjualbelikan di pasar modal. Pembeliannya harus melalui bank yang bersangkutan. Selain itu deposito dapat dijadikan jaminan atas utang.
Dalam deposito berjangka nasabah mendapat hasil berupa bunga tetap setiap akhir periodenya . Namun, nasabah tidak boleh menarik depositonya sebelum jangka waktu yang ditentukan. Apabila uang diambil sebelum jatuh tempo maka akan dikenai penalty berupa denda. Dalam hal ini, deposito boleh dikatakan mempunyai tingkat liquiditas yang rendah maka untuk mengimbanginya bank menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa.

Beberapa bank dapat menetapkan kebijakan untuk mengatasi tingkat liquiditas deposito yang rendah tersebut yaitu dengan memberikan fleksibilitas berupa deposito yang disimpan dapat diubah ke tabungan sehingga dapat diambil sewaktu-waktu
Hal yang menarik dari deposito adalah tingkat bunga yang lebih besar dari tabungan. Tingkat bunga deposito mengikuti tingkat suku bunga SBI karena hal ini mempengaruhi besar kecil keuntungan yang di dapat oleh bank bila dana deposito disimpan di Bank sentral. Akan tetapi, tingkat suku bunga SBI rendah belum tentu berarti bunga deposito rendah. Bank dapat mengalihkan dana dengan menyalurkan kredit ke masyarakat. Hal ini berarti tingkat bunga deposito dipengaruhi oleh sektor makro. Peraturan Bank Indonesia hanya membolehkan sebuah bank memberikan suku bunga deposito maksimal atau dibawah suku bunga penjaminan bank Indonesia. Bunga hasil dikenai pajak final sebesar 20%.
Di Indonesia deposito dijamin oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjaminan Simpanan, besarnya jaminan maksimal Rp 100.000.000,- Jadi, deposito merupakan investasi yang sangat aman dengan tingkat resiko yang rendah selain itu pengembalian di masa yang akan datang dapat diprediksi dengan mudah. Sekalipun risiko rendah, bukan berarti tidak ada sama sekali. Resiko yang ditanggung oleh nasabah sama dengan tabungan yaitu apabila bank ternyata mengalami collapse atau mengalami masalah keuangan maka uang yang disimpannya di bank juga akan lenyap karena bank tidak mempunyai liquiditas untuk membayar kepada nasabah. Kareba itu sebelum membuka deposito yang harus diperhatikan adalah reputasi dan kesehatan bank.


Sertifikat Deposito

Selain deposito berjangka juga ada jenis deposito lain berupa sertifikat deposito yang merupakan surat pengakuan atas hutang dari bank yang bersifat atas unjuk. Karena sifatnya tersebut maka deposito jenis ini dapat diperjualbelikan. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo. Hal ini akan semakin menarik investor, obligasi dapat dicairkan kapan saja ketika dibutuhkan dan apabila hasul penjualan lebih maka dapat menghasilkan keuntungan bagi pemegangnya. Selain itu bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut. Jadi Anda harus ekstra hati-hati menyimpannyaHarga jual belinya juga harus memperhitungkan tingkat bunga (tingkat diskonto) yang berlaku dan sisa waktu jatuh tempo sertifikat deposito tersebut.

Tingkat bunga pada sertifikat deposito yang ditawarkan suatu bank biasanya tidak berbeda dengan tingkat bunga pada deposito berjangka. Jangka waktu jatuh temponya biasanya bervariasi mulai dari satu sampai 12 bulan tergantung bank penerbitnya. Deposito jenis ini tidak dapat diperpanjang jika sudah jatuh tempo. Hal lain yang membedakan dengan deposito berjangka adalah bunga yang dibayar di akhir saat jatuh tempo. Jadi misalkan Anda membuka sertifikat deposito pada suatu bank dengan jumlah sebesar Rp 1 miliar yang akan jatuh tempo dalam 1 tahun. Misalkan tingkat bunga yang ditawarkan bank tersebut adalah 8% per tahun. Anda akan menerima bunga dimuka sebesar Rp 80 juta sebelum pajak. Jadi jumlah uang yang Anda investasikan sebetulnya hayalah sebesar Rp 920 juta. Dan di akhir tahun saat sertifikat deposito jatuh tempo uang sejumlah Rp 1 miliar akan dikembalikan.


B. OBLIGASI

Obligasi merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Penerbit obligasi bisa perusahaan s, BUMN, pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Kedudukan orang yang membeli obligasi adalah sebagai kreditur bagi perusahaan yang menerbitkannya. Biasanya obligasi bertujuan untuk mencari sumber pendanaan.

Tanggal jatuh tempo merupakan waktu dimana penerbit obligasi mengembalikan nilai obligasi atau ditebusnya obligasi tersebut. Saat jangka waktu berakhir maka penerbit obligasi akan memayar sejumlah nilai awal dan bunga terakhir. Jangka waktu jatuh tempo ditentukan oleh perusahaan penerbit Pada umumnya obligasi diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun karena itu obligasi cocok untuk investasi jangka panjang.

Pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi dibuat dalam suatu perjanjian antara penerbit dan pemegang obligasi mencakup uraian menyangkut obligasi serta hak dan kewajiban masing- masing pihak. Obligasi mempunyai nilai nominal yaitu nilai yang tertera pada lembar obligasi yang menunjukan jumlah nilai yang akan dikembalikan oleh perusahaan pada saat jatuh tempo. Disamping itu obligasi mempunyai tingkat suku bungan kupon yang menunjukan besarnya presentase bunga terhadap nilai nominal dan akan dibayar setiap periode. Keuntungan yang lain adalah keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain). Jika obligasi dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembeliannya maka selisihnya menjadi keuntungan pemegang obligasi yang disebut capital gain.

Jika bunga obligasi tidak dibayar maka atas permintaan perusahaan atau kreditor, badan regulasi dapat menggolongkan perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang tidak mampu membayar utang dan mendorong perusahaan menuju kebangkrutan. Dalam hal perusahaan mengalami kebangkrutan klaim obligasi atas aset-aset perusahaan lebih didahulukan dari saham biasa maupun saham preferen. Oleh karena itu, obligasi boleh dikatakan mempunyai resiko yang rendah. Resiko yang terkait dengan obligasi tersebut antara lain :

1.Gagal Bayar (Default Risk)
Hal ini terjadi apabila penerbit obligasi mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kupon bunga obligasinya, sehingga pemegang obligasi tidak mendapatkan pendapatan dari kupon bunga seperti yang dijanjikan. Dan biasanya harga dari obligasi tersebut akan menurun tajam. Berkaitan dengan risiko gagal bayar tersebut, ada satu pendekatan yang dapat dilakukan lakukan untuk melihat potensi gagal bayar dari penerbit obligasi, yaitu dengan melihat peringkat atau rating obligasi tersebut. Pemeringkatan ini dilakukan oleh sebuah perusahaan independen. Di Indonesia, perusahaan peringkat independen tersebut adalah Pefindo (pemeringkat Efek Indonesia).

2.Naiknya Tingkat Suku Bunga
Harga obligasi bergerak berlawanan arah dengan tingkat suku bunga. Bila tingkat suku bunga turun, harga obligasi akan naik. Akan tetapi bila suku bunga naik, harga obligasi tentunya akan menurun. Semakin jauh obligasi tersebut dari waktu jatuh temponya, akan semakin besar penurunan harganya bila tingkat suku bunga naik, harga obligasi akan naik lebih besar bila tingkat suku bunga turun.

3.Risiko Pembelian Kembali
Ada beberapa jenis obligasi yang memiliki feature call, di mana perusahaan penerbit memiliki hak untuk membeli kembali (buy back) obligasi yang Anda pegang atau Anda miliki pada harga tertentu (call price), sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Hal ini biasa dilakukan oleh perusahaan penerbit saat tingkat suku bunga di pasar turun menjadi lebih rendah dari tingkat pembayaran kupon (coupon rate). Selanjutnya perusahaan penerbit akan menggantikan obligasi baru dengan tingkat kupon yang lebih rendah dari obligasi yang telah ditarik (call). Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian dalam pola arus kas yang akan terima

Jenis Obligasi
Pada dasarnya, ada 2 jenis obligasi yaitu obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah. Obligasi perusahaan adalah obligasi yang penerbitnya perusahaan swasta. Obligasi diperdagangkan di bursa efek. Bagi investor, obligasi perusahaan merupakan salah satu alternative lahan investasi. Kelebihan dari obligasi perusahaan swasta adalah bahwa ia berani menawarkan suku bunga yang tinggi, sebab obligasi ini juga harus bersaing dengan lahan investasi lain seperti saham yang lebih berpotensi memberikan penghasilan yang lebih tinggi. Namun demikian, perlu pula diwaspadai persyaratan yang tercantum dalam obligasi tersebut, apakah callability dijamin atau tidak, dan lain sebagainya.
Selanjutnya obligasi dibedakan menjadi beberapa jenis obligasi dan masing –masing jenis obligasi tersebut mempunyai tingkat resiko yang berbeda.

1.Surat Utang (debenture)
Istilah surat utang berlaku bagi semua utang jangka panjang tanpa dijamin. Karena obligasi ini tidak dijamin maka kemampuan menghasilkan laba dari perusahaan menjadi perhatian utama. Obligasi jenis ini juga dipandang mempunyai resiko lebih besar dibanding obligasi yang dijamin konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan hasil yang lebih tinggi bagi investor.

2.Surat Utang Subordinasi
Suatu surat utang yang belum dilunasi dapat dibuat berjenjang dimana surat utang dikatakan subordinat apabila tidak ada kemampuan membayar utang oleh perusahaan penerbit. Obligasi ini memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Karena itu obligasi ini mempunyai resiko yang lebih besar dibanding surat utang.

3.Obligasi Hipotek
Obligasi ini mempunyai resiko yang lebih rendah karena dijamin dengan hak atas tanah dan bangunan. Dalam hal perusahaan penerbit tidak mampu membayar utang obligasinya, properti yang dijaminkan dapat dijual dan hasilnya untuk membayar pemegang obligasi.

4.Obligasi Euro
Merupakan surat berharga obligasi yang dikeluarkan di negara yang berbeda dengan negara yang mata uangnya yang digunakan untuk menyatakan nilai bligasi tersebut.

5.Obligasi Tanpa Bunga (zero coupon bond) atau rendah nilai bunganya
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dengan tingkat diskonto yang substansial atas nilai nominal tanpa membayar bunga atau membayar bunga yang sangat rendah. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini mempunyai tingkat resiko yang rendah.

6.Obligasi Murahan (Junk Bond)
Merupakan utang yang memiliki peringkat dibawah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki resiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
Bunga hasil obligasi juga dikenakan pajak sebesar 20%. Sedangkan untuk Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dikenai pajak 20% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.

C. SAHAM
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas pada suatu perusahaan. Bagi perusahaan saham berfungsi sebagai sumber pendanaan dan bagi investor saham berfungsi sebagai sarana unutuk investasi. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Sekarang sudah mulai dilakukan sistem warkat dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik.

Sejumlah saham perusahaan yang bisa diterbitkan dicatat dalam pasal-pasal perseroan terbatas. Saham dapat diterbitkan dengan atau tanpa nominal. Nilai nominal tidak menunjukkan nilai saham sebenarnya, dia hanya bentuk arbitrase moneter. Nilai nominal saham dapat ditemukan dalam sertifikat saham yang juga merupakan bukti kepemilikan. Sebagian besar negara bagian menghendaki suatu saham diberikan nilai yang ditetapkan. Ini merupakan tanggung jawab dewan direksi apakah memberikan nilai nominal atau nilai ditetapkan.

Berbeda dengan deposito atau obligasi hasil yang di dapat pemegang saham berupa deviden yang dibayar setiap akhir periode. Deviden merupakan pembagian keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan. Pembagian dividen tidak dijamin, dan biasanya keputusannya berdasarkan kebutuhan perusahaan. Biasanya perusahaan tetap mempertahankan pembagian deviden untuk menarik investor. Selain deviden keuntungan lain yang didapat oleh pemegang saham adala capital gain yaitu selisih harga jual dengan harga beli apabila saham tersebut diperjualbelikan di pasar sekunder. Misal saham dibeli dengan harga per lembar Rp 3000,- kemudian dijual dengan harga Rp 3.300,-.berarti investor mendapat capital gain sebesar Rp 300,- atas saham yang telah dijualnya.

Investasi saham tidak hanya menjanjikan keunggulan. Saham juga menyimpan kelemahan. Kebanyakan harga saham sangat rentan terhadap krisis ekonomi. Resiko yang ditanggung oleh pemegang saham lebih besar dibanding resiko pada deposito dan obligasi. Sehingga pemegang saham biasanya mendapat hasil yang tinggi untuk resiko yang ditanggungnya itu. Resiko tersebut antara lain :

1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari capital gain yaitu apabila harga jual saham lebih rendah daripada harga belinya. Maka investor yang beniat menjual sahamnya akan mengalami kerugian sebesar selisih harga jual dan harga beli saham.

2.Resiko Likuidasi
Apabila perusahan penerbit saham dinyatakan brangkut dan terancam dibubarkan. Maka pemegang saham memiliki resiko tertinggi karena memiliki prioritas terakhir setelah semua kewajibanya terpenuhi. Jika terdapat masih terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka pemegang saham mendapat bagian. Namun, jika tidak terdapat sisa dari penjualan maka pemegang saham tidak mendapat hasi dari likuidasi tersebut.
Secara garis besar saham dibedakan menjadi saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock), masing- masing jenis mempunyai keunggulan dan tingkat resiko yang berbeda.

1.Saham Preferen (preferred stock)
Saham preferen sering disebut sebagai surat berharga hibryd karena memiliki karakteristik obligasi dan saham biasa. Saham preferen mirip dengan saham biasa karena tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan deviden yang dibayarkan tidak mengurangi pajak. Di sisi lain mirip dengan obligasi karena jumlah devidennya mempunyai batas tertentu.
Sebuah perusahaan dapat mengeluarkan berbagai kelas saham preferen yang masing- masing memiliki prioritas klaim yang berbeda atas aset dan penghasilan perusahaan. Saham preferen lebih diprioritaskan dibanding saham biasa. Ini berarti deviden saham preferen harus dibayar lebih dahulu sebelum deviden saham biasa dibayarkan. Bila dikaitkan dengan tingkat resiko jelas bahwa saham preferen mempunyai tingkat resiko yang lebih rendah dibandingkan saham biasa. Selain itu juga saham preferen mempunyai sifat kumulatif yang mensyaratkan agar semua saham preferen yang belum dibayar harus diselesaikan sebelum deviden saham biasa diumumkan.

Perusahaan dapat mengeluarkan kebijakan untuk menarik investor dengan menukar saham saham preferen dengan saham biasa sesuai perbandingan tertentu. Pemegang saham preferen juga lebih telindungi dibanding dengan saham biasa karena tarif saham preferen dapat disesuaikan tingkat suku bunga sehingga pemegang saham dapat terhindsar dari fluktuasi tarif bunga yang tidak menentu. Sebagai hasilnya, hasil yang ditawarkan mencerminkan tarif bunga sekarang.

Pembayaran deviden saham preferen dapat diganti beruapa saham. Jadi pemegang saham memdapat lebih banyak saham preferen yang nantinya akan menghasilkan deviden lebih banyak lagi.

Walaupun saham preferen tidak ditentukan periode jatuh temponya, perusahaan penerbit biasanya menyediakan semacam metode penghentian saham. Hal ini dimaksudkan apabila tingkat suku bunga menurun perusahaan menarik saham preferen yang beredar dan selanjutnya menerbitkan saham preferen dengan tingkat suku bunga yang rendah. Metode yang dilakukan dapat berupa persyaratan penarikan kembali (call povision) yang memungkinkan perusahaan menarik kembali saham yang beredar dalam jangka waktu tertentu. Metode yang lain dapat berupa persyaratan dana tenggelam (sinking fund provision) yang mensyaratkan perusahaan menyiman sejumlah uang untuk menghentikan saham preferennya dengan cara membelinya di pasar terbuka.


2.Saham Biasa (common stock)

Saham biasa mewakili kepemilikan dalam perusahaan meskipun begitu tanggung jawab pemegangnya hanya sebatas modal yang disetor. Saham biasa juga tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan tidak memiliki batas pembayaran deviden. Klaim pemegang saham atas asset dan penghasilan perusahaan setelah pemegang obligasi dan saham preferen. Jadi meskipun saham biasa mempunyai kemungkinan mendapat deviden yang besar tetapi resiko yang ditanggung juga sangat tinggi. Namun di sisi lain, saham biasa kurang beresiko bagi perusahaan apabila dibandingkan sumber pembiayaan lainnya baik saham preferen maupun hutang jangka panjang.

Salah satu keunggulan saham biasa adalah pemegangnya memiliki hak suara untuk memilih dewah komisaris dan direksi.selain itu pemegang saham berwenang memberikan persetujuan terhadap anggaran dasar perusahaan. Pemegang saham biasa juga memiliki hak di dahulukan dimana dalam hal saham baru dikeluarkan pemegang saham mempunyai hak untuk menolak. Hal ini bermaksud untuk menjaga presentase kepemilikan sehingga tindakan penguasaan oleh pihak lain dapat terhindarkan. Selain itu dengan adannya hak ini maka pemegang saham biasa dapat terhindar darikerugian sebagai akibat bertambahnya lembar saham yang beredar.

Pemegang saham dimungkinkan dapat melakukan investasi secra periodik. Jika cara ini yang dipillih, saham bisa dibeli setiap bulan bahkan harian. Pagi masuk pasar dengan membeli, siang atau sorenya keluar dengan cara menjual dengan berharap memperoleh selisih positif harga beli dan harga jual. Selisih positif ini dikenal dengan sebutan capital gain. Sedangkan cara trading pagi masuk-sore keluar biasa disebut short term atau day trade.

Cara lain adalah long term. Pembelian saham dilakukan sekali saham, kemudian menyimpannya untuk jangka waktu yang panjang. Bisa tahunan atau bahkan mungkin lebih lama lagi. Dengan demikian maka pemegang saham berharap mendapat pembagian saham setiap tahunnya.

Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 lembar saham (khusus untuk saham perbankan satu lotnya berjumlah 5000 lembar saham). Misalnya harga saham PT. Telkom adalah Rp 3.000. Maka untuk bertransaksi minimun Anda harus mengeluarkan dana Rp 1.500.000 atau (Rp 3.000 x 500 lembar saham per satu lot).

1 comment:

Unknown mengatakan...

Mksh penjelasanya,,bisa membantu aq menyelesaikan tugas pasar modal.....

Posting Komentar